Cari Blog Ini

Selasa, 10 Januari 2012

syarat2 mendirikan PT.


SYARAT-SYARAT IZIN

1. Izin SIUJK
Dasar hukum: Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa  Konstruksi (SIUJK)
Syarat:Umum
1.       Daftar Pengurus Perusahaan
2.       Daftar Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
3.       Daftar Tenaga Non teknik
4.       Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
5.       Daftar Pengalaman Pekerjaan
6.       Daftar Peralatan Perusahaan
7.       Neraca Perusahaan Tahun Terakhir
8.       Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
9.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO/Surat Izin Gangguan
10.   Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD)
11.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
12.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tenaga Teknik
13.   Fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Pimpinan
14.   Fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tenaga Teknik
15.   Fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Profesi
16.   Fotokopi Sertifikat Perusahaan/Sertifikat Badan Usaha (SBU)
17.   Gambar Denah Alamat Perusahaan
18.   Pas Foto Hitam Putih Pimpinan ukuran 4x6 tiga lembar
19.   Pas Foto Hitam Putih Tenaga Teknik ukuran 2x3 tiga lembar
20.   Mengisi Formulir sesuai dengan data Badan Usaha Konstruksi

Syarat Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
1.       Fotokopi IUJK rangkap 5(lima)

Syarat Daftar Ulang
1.       Surat Permohonan dijilid rangkap 1 bendel
2.       Fotokopi Profil Perusahaan dijilid rangkap 1 bendel
3.       Fotokopi SPK(Surat Perintah Kerja ) 3(tiga) tahun terakhir dijilid
       Rangkap 1 bendel

Syarat Daftar Legalisasi
1.      Fotokopi SIUJK
2.      Membawa SIUJK Asli

2. Izin HO
Dasar Hukum: Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2005.
Syarat:Umum
1.      Fotokopi KTP
2.      Fotokopi Sertifikat Tanah
3.      Fotokopi IMBB atau surat mengurus/balik nama/alih fungsi IMB
4.      Denah Tempat Usaha dan gambar situasi (Site Plan) Tempat Usaha yang jelas
5.      Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa
6.      Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat(RT, RW, Lurah dan Camat)
7.      Stopmap Snelhekter

Syarat:Badan Hukum Gangguan Besar
Syarat umum + Syarat Badan Hukum
1.      Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
2.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/cabang perusahaan


Syarat:Perorangan Gangguan Besar
Syarat umum + Syarat Perorangan
1.      Dokumen untuk mengelola linkungan hidup

Syarat:Gangguan Kecil
1.      Syarat umum

Syarat:Perpanjangan
Syarat umum + Syarat Perpanjangan
1.      Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
2.      Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli
3.      Gambar GS (Gambar Situasi IMB)

Syarat:Pencabutan Badan Hukum
Syarat umum + Pencabutan Badan Hukum
1.      Surat permohonan
2.      Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
3.      Akte Pencabutan

Syarat:Pencabutan Perorangan
Syarat umum + Syarat Pencabutan Perorangan
1.      Surat permohonan
2.      Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian

Syarat:Duplikat
Syarat umum + Syarat Duplikat
1.      Surat permohonan
2.      Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Syarat:Sewa
Syarat umum + Syarat Sewa
1.      Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa menyewa.

3. Izin TDI
Dasar Hukum : Kep. Memperindag No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001

Syarat:Umum
1.      Mengisi Formulir Pendaftaran
2.      Fotokopi HO
3.      Fotokopi NPWP
4.      Fotokopi KTP
5.      Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dikeluarkan oleh DLH
6.      Stopmap

Syarat:Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan

Syarat:Duplikat
1.      Surat permohonan ke kepala Dinas
2.      Fotokopi Bukti diri yang sah
3.      Denah lokasi
4.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

4. Izin TDP
  • Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005
  • Peraturan Walikota Yogyakarta No. 05 / 2006

Syarat:Umum
1.      Fotokopi KTP Direktur
2.      Fotokopi Akte pendirian dan SK Mentri Kehakiman / Kwitansi Penerimaan Pengesahan
3.      Fotokopi NPWP
4.      Fotokopi HO
5.      Fotokopi Izin Teknis (SIUK,SIUJK,SIUK,TDI,dll)
6.      Mengisi Formulir Pendaftaran
7.      Materai 6.000
8.      Stofmap

Syarat:Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
1.      Melampirkan TDP asli/lama

Syarat:Perubahan (Baik Perubahan Alamat, Pimpinan dan Jenis Kegiatan)
Syarat Umum + Syarat Perubahan
1.      Fotokopi Akte Pendirian/Fotokopi Akte perubahan (Perubahan modal/saham, pimpinan/direktur, alamat/kedudukan, perubahan jenis kegiatan)

Syarat:Pencabutan Berbadan Hukum
Syarat Umum + Syarat Pencabutan Berbadan Hukum
1.      Surat Permohonan
2.      Akte Pembubaran dilampiri SK Pencabutan SIUP dan HO
3.      TDP Lama dikembalikan

Syarat:Pencabutan Berbadan Perorangan
Syarat Umum + Syarat Pencabutan Perorangan
1.      Surat Permohonan
2.      TDP Lama dikembalikan

Syarat:Duplikat
Syarat Umum + Syarat Duplikat
1.      Surat Permohonan
2.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3.      SIUP dan HO dilampirkan

Syarat:Legalisir
Syarat Umum + Syarat Legalisir
1.      Surat Permohonan
2.      Fotokopi TDP dan TDP asli dilampirkan

5. Izin INGANG
Dasar Hukum : Perda Kota Yogyakarta No.  9  Tahun 1991

Syarat:Umum
1.      Mengisi Formulir yang telah disediakan , diketahui RT  sampai dengan Kecamatan
2.      Fotokopi KTP Pemohon
3.      Fotokopi Sertifikat tanah atau Surat Ukur yang dikeluarkan Kantor Pertanahan  Kota Yogyakarta
4.      Gambar Sketsa Lokasi
5.      Gambar Rencana Jalan Masuk ( In Gang )
6.      Surat Pernyataan (bila mana diperlukan)


6. Izin SAH
Dasar Hukum : Perda Kota Yogyakarta No.  9  Tahun 1991

Syarat:Umum
1.      Mengisi Formulir yang telah disediakan , diketahui RT  sampai dengan Kecamatan
2.      Fotokopi KTP Pemohon
3.      Fotokopi sertfikat tanah atau surat ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
4.      Gambar Sketsa  lokasi
5.      Gambar rencana jalan masuk ( in-Gang) atau Saluran Air Hujan ( SAH )
6.      Surat Pernyataan tidak bermaterai


7. Izin SAL/SAK
Dasar Hukum : Perda Kota Yogyakarta No.  9  Tahun 1991

Syarat:Umum
1.      Fotokopi IMBB
2.      Denah Situasi
3.      Bagi Bangunan yang belum memiliki IMBB, agar melampirkan  fotokopi sertifikat tanahnya.
4.      Fotokopi KTP Pemohon
IZIN PARIWISATA
8.  Izin Usaha Hotel dan Penginapan
     Dasar Hukum : Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2002
9. Izin usaha impresariat
     Dasar Hukum: Perda Kota Yogyakarta No. 5  Tahun 2002
10. Izin usaha jasa konvensi, perjalanan    insentif  dan pameran
     Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2002
11. Izin Usaha Obyek Wisata
Dasar Hukum :Perda Kota Yogyakarta No.  7  Tahun 2002
12. Izin Usaha Perjalanan Wisata
Dasar Hukum :Perda Kota Yogyakarta No.  6  Tahun 2002
13. Izin Usaha Rekreasi & Hiburan Umum
Dasar Hukum :Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2002
14. Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga
Dasar Hukum :Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2002
15. Izin info pariwisata konsultan jasa promosi pariwisata
Dasar Hukum :Perda Kota Yogyakarta No.  8  Tahun 2002
Syarat:Umum Pariwisata
1.      Fotokopi Bukti diri yang sah
2.      Fotokopi Ijin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB)
3.      Fotokopi Ijin Gangguan/HO
4.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
5.      Rencana Tapak / Sudy kelayakan/ Profil perusahaan

Syarat:Daftar Ulang Pariwisata
Syarat Umum + Syarat Daftar Ulang
1.      Fotokopi SK lama

Syarat:Badan Hukum Pariwisata
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1.      Akte pendirian perusahaan

Syarat:Duplikat Pariwisata
1.      Surat permohonan ke kepala Dinas
2.      Fotokopi Bukti diri yang sah
3.      Denah lokasi

Catatan : Khusus untuk Izin Usaha Perjalanan Wisata Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
16. Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)
Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Syarat:Umum
1.      Mengisi  Formulir yang telah disediakan
2.      Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3.      Fotokopi IMBB/Surat Tanah
4.      Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab
5.      Daftar sarana dan prasarana yang digunakan
6.      Daftar Pengelola Lembaga
7.      Program / Kurikulum / Silabus
8.      Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik
9.      Surat pernyataan
10.  Struktur program
11.  Fotokopi ijazah pengajar
12.  Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
13.  Foto berwarna 4x6 3 lembar

Syarat:Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1.      Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)
2.      Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik

Syarat:Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
1.      Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

17. Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)
Dasar Hukum :
•         KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003
•         Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
            No. 113/DPPTKDN/X/2004

Syarat:Umum
1.      Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP  bagi pemohon perorangan.
2.      Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3.      Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
4.      Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
5.      Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
6.      Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
7.      Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
8.      Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
9.      Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
10.  Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
11.  Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta
12.  Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
13.  Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian  dilakukan oleh tim penilai

18. Izin Usaha Angkutan
Dasar Hukum :
•          Perda Kota Yogyakarta No 5 Tahun 2001
•          Perda Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2001
Syarat:Umum
1.      Mengisi Formulir Permohonan
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.      Fotokopi Ijin Gangguan (HO)
5.      Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan atau penguasaan kendaraan  bermotor STNK dan Uji Kendaraan
6.      Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor
7.      Fotokopy KTP Pemohon
8.      Denah lokasi/site plan


Syarat:Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan

19. Izin TDG(Tanda Daftar Gudang)
Dasar Hukum :
Kep.Menperindag. No. 105/MPP/Kep/2/1998

Syarat:Umum
1.      Fotocopy izin pendirian gudang dari Pemda (HO  Gudang)
2.      Fotocopy TDUP / SIUP / TDI atau Izin teknis lainnya
3.      Fotocopy status gudang : milik sendiri atau oranglain
4.      Denah lokasi / situasi gudang
5.      Fotocopy KTP penanggungjawab gudang
6.      Fotocopy NPWP

Syarat:Pencabutan Badan Hukum
1.      Akte Pembubaran
2.      SIUP asli dikembalikan

Syarat:Pencabutan Perorangan
1.      Surat Permohonan
2.      SIUP asli dikembalikan
20. Izin SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Dasar Hukum :Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005
                        Peraturan Walikota No. 05/2006

Syarat:Umum
1.      Mengisi Formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
2.      Surat Izin Tempat Usaha(HO) Kartu Pasar/SIUP Lama
3.      Fotocopy KTP Penanggungjawab/Pengurus Perusahaan
4.      Fotocopy NPWP
5.      Neraca Perusahaan
6.      Snelhecter warna: merah/biru/kuning = 2 buah

Syarat: CV Baru
Syarat Umum + Syarat CV Baru
1.      Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan


Syarat:FA Baru
Syarat Umum + Syarat FA Baru
1.      Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan

Syarat:PT Baru
Syarat Umum + Syarat PT Baru
1.      Akte Notaris Pendirian Perusahaan dengan segala perubahannya
2.      Bukti Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan.

Syarat: PT Tbk Baru
Syarat Umum
1.      Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan Terbuka
2.      Fotocopy Surat tanda penerimaan laporan kewajiban tahun perusahaan (STP-LKTP) tahun terakhir
3.      Foto Direktur/ Penanggung jawab 4x6 2 lembar

Syarat:Koperasi Baru
Syarat Umum + Syarat Koperasi Baru
1.      Akte Pendirian Koperasi
2.       Susunan Pengurus Koperasi dari Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta

Syarat:Perubahan Modal
Syarat Umum(Khusus PT tidak ada neraca perusahaan) + Syarat Perubahan Modal
1.      Surat Permohonan
2.      SIUP lama dikembalikan

Syarat:Perubahan Pimpinan
Syarat Umum + Syarat Perubahan Pimpinan
1.      Surat Permohonan

Syarat:Perubahan Nama Perusahaan
Syarat Umum + Syarat Perubahan Nama Perusahaan
1.      Surat Permohonan

Syarat:Perubahan Bentuk
Syarat Umum + Syarat Perubahan Bentuk
1.      Surat Permohonan

Syarat:Perubahan Kelembagaan
Syarat Umum + Syarat Perubahan Kelembagaan
1.      Surat Permohonan

Syarat:Perubahan Jenis Kegiatan Usaha
Syarat Umum + Syarat Perubahan Jenis Kegiatan Usaha
1.      Surat Permohonan

Syarat:Pencabutan Perorangan
1.      Surat Permohonan
2.      SK Pencabutan HO

Syarat:Pencabutan CV
1.      Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2.      Surat Permohonan
3.      SK Pencabutan HO

Syarat:Pencabutan FA
1.      Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2.      Surat Permohonan
3.      SK Pencabutan HO

Syarat:Pencabutan PT
1.      Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2.      Surat Permohonan
3.      SK Pencabutan HO

Syarat:Pencabutan PT Tbk
1.      Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2.      Surat Permohonan
3.      SK Pencabutan HO

Syarat:Pencabutan Koperasi
1.      Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2.      Surat Permohonan
3.      SK Pencabutan HO

Syarat:Buka Cabang Perorangan
1.      Fotokopi SIUP Pusat yang dilegalisir
2.      Surat Permohonan ke kantor Pusat
3.      HO terbitan Pusat
4.      KTP

Syarat:Buka Cabang CV, PT, PT Tbk, Koperasi
1.      Fotocopy SIUP/TDUP Kantor pusat yang di legalisir oleh pejabat yang menerbitkan(Rangkap Tiga)
2.      Salinan  Akte Notaris   Tentang Pembukaan Cabang
3.      Foto 4x6 sebanyak 2(dua) lembar
4.      Stop Map Snelhecter warna hijau
5.      Fotocopy KTP Penanggung jawab/Perwakilan
6.      Surat permohonan dari Kantor Pusat dan Penunjukan Pimpinan Cabang

Syarat:Legalisir
1.      Surat Permohonan
2.      Fotokopi SIUP
3.      Melampirkan SIUP asli

21. Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000
Syarat:Umum
1.      Surat Pernyataan Kepemilikan Instalasi Bor dengan Materai
2.      Foto berwarna Instalasi Bor berukuran 9x12 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 6 lembar
3.      Fotocopy KTP Pemohon
4.      Data Teknis Instalasi Bor
22. Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dari Sumur Gali/Sumur   Pasak/Pantek
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNo. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang  Pengelolaan Air Bawah Tanah

Syarat:Umum
1.      Mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan.
2.      Fotocopy KTP Pemohon
3.      Peta Situasi skala 1 : 10.000 (atau lebih) atau peta Topografi 1 : 50.000  yang menggambarkan lokasi sumur
4.      Gambar konstruksi sumur
5.      Hasil analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
6.      Rencana pengambilan yang meliputi tujuan pemanfaatan dan debit/ jumlah air yang akan digunakan
7.      Berita Acara pemasangan alat water meter pada setiap pipa pengambilan dan pembayaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
8.      Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis
23. Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dari Sumur Gali/Sumur Bor
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang  Pengelolaan Air Bawah Tanah

Syarat:Umum
1.      Surat Izin Pengeboran.
2.      Gambar Penampang Litologi/Batuan dan hasil rekaman  Logging Sumur
3.      Gambar Bagan Penampang Penyelesaian Konstruksi  sumur bor
4.      Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor
5.      Berita Acara uji pemompaan
6.      Hasil analisa kualitas air bawah tanah dari laboratorium  yang telah  direkomendasi  oleh pemerintah Kota  Yogyakarta
7.      Peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan  peta Topografi skala 1 : 50.000 yang menunjukan lokasi sumur bor
8.      Berita acara pemasangan water meter pada setiap pipa  pengambilan air bawah tanah
9.      Dokumen Upaya Pengelola Lingkungan (UKL) dan Upaya   Pemantauan lingkungan (UPL) untuk pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah kurang dari 50 liter per detik
10.  Fotocopy KTP Pemohon
11.  Fotocopy Sertifikat hak milik tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
12.  Surat persetujuan dari pemilik tanah jika lokasi pengeboran bukan milik sendiri
13.  Surat izin Lokasi/ IMBB/ Izin Gangguan
14.  Surat Pernyataan kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
15.  Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis
24. Izin Peruntukan Lahan
       Dasar Hukum : Perda no 5 tahun 1991 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (Bab 5 pasal 39 ayat 1,2,3).
a.      Syarat : Fotocopy sertifikat tanah (apabila tanah bukan milik sendiri harus dilampirkan surat persetujuan dari pemilik tanah.
b.      Gambar denah lokasi
c.      Gambar denah situasi letak bangunan dan foto copy  existing serta bagi pengembang dilengkapi dengan site plan lengkap dengan jaringan prasarana
d.      Gambar / foto rencana bangunan (denah dan tampak)
e.      Lokasi tata letak
f.        Foto copy KTP pemohon
g.      Fatwa Rencana / Advice Planning tentang rencana peruntukan lahan yang akan dilaksanakan
h.      Berita Acara Sosialisasi  pada masyarakat sekitar

Sesuai dengan kegiatan peruntukan lahan yang dilaksanakan,  persyaratan permohonan izin sebagaimana ayat (3) harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Instansi terkait  :
a.        Rekomendasi dari BPN
b.        Rekomendasi dari Bappeda
c.        Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
d.        Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
e.        Rekomendasi dari Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran
f.          Rekomendasi dari Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala
g.        Rekomendasi dari TNI AU
h.        Rekomenasi dari Kraton Yogyakarta
i.           Rekomendasi dari Instansi Tehnis lainnya

25. Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB)
 A. Persyaratan Administrasi :
      1.      Mengisi Blangko permohonan disediakan oleh Dinas Perijinan Kota Yogyakarta Disetujui tetangga dan dilegalisir/diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan setempat
      2.      Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 ( dua )
      3.      Surat Kerelaan dari pemilik tanah jika tanah bukan milik pemilik bangunan dengan materai Rp. 6000,-
      4.      Lampirkan Surat Pernyataan menanggung resiko konstruksi bangunan bermeterai Rp.6.000
      5.      Foto Copy KTP Pemohon rangkap dua ( 2 )
      6.      Izin Peruntukan Lahan (IPL)
      7.      Sketsa Letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan
      8.      Rencana Kerja dan syarat-syarat/RAB (Rencana Anggaran Belanja)
      9.      Rekomendasi dari Instansi Teknis terkait
  10.      Surat kuasa bermetarai Rp.6.000,- apabila yang mengurus atau mengambil bukan Pemohon
  11.      Rekomendasi dari BP3,bila Bangunan Cagar Budaya



B. Persyaratan Teknis :
-. Bangunan Bertingkat :
Syarat Umum +  Bangunan Bertingkat
         1.    Site Plan /Gambar Situasi dan Tata Letak Bangunan
         2.   Gambar  Rencana Denah, Rencana pondasi, Rencana atap, Rencana Titik Lampu, Sanitasi  dan Detail Sanitasi,  Potongan Melintang dan Potongan Memanjang , Tampak Depan , Tampak Samping, Gambar pagar, Gambar Kontruksi terdiri (Kolom/Kolom Praktis, Sloof, Ring balok, Balok Lintel, Kuda-kuda beton, Detail, Plat Lantai, Tangga, dll)
         3.    Tanda tangan Tetangga pada gambar rencana
         4.    Hitungan Kontruksi rangkap dua ( 2 )
         5.    Penyelidikan tanah rangkap ( 2 )
         6.    Tanda tangan Penanggung Jawab Gambar
         7.    Surat Pernyataan sanggup menanggung resiko Kontruksi bermeterai Rp.6.000

-. Bangunan Tidak Bertingkat :
Syarat Umum +  Bangunan Tidak Bertingkat
1.      Gambar Rencana Bangun-Bangunan
2.       Gambar  Rencana Denah, Rencana pondasi, Rencana atap, Rencana Titik Lampu, Sanitasi  dan Detail Sanitasi,  Potongan Melintang dan Potongan Memanjang , Tampak Depan , Tampak Samping, Gambar pagar, Gambar Kontruksi terdiri (Kolom/Kolom Praktis, Sloof, Ring balok, Balok Lintel, Kuda-kuda beton, Detail, Plat Lantai, Tangga, dll)
3.      Gambar Rencana Konstruksi (beserta detailnya)
4.      Gambar Rencana Instalasi (Titik lampu, saklar, stop kontak, dll)
5.      Gambar Rencana dan  Detail Sanitasi (SPAH, Sp, Septick Tank, instalasi pemadam kebakaran)

   Penertiban Bangunan
Syarat Umum +  Penertiban Bangunan
      1.      Gambar Situasi/Gambar Situasi dan Tata Letak Bangunan   (existing ),bila diperlukan;
      2.      Denah , Tampak  Depan dan Tampak Samping , Potongan ,Gambar Pagar ,bila ada Gambar Titik Lampu, Sanitasi dan Detail Sanitasi
      3.      Foto Bangunan (depan  dan Samping) rangkap dua ( 2 ) diusahakan keseluruhan bangunan)
      4.      Tanda tangan Penanggung Jawab Gambar dan Hitungan konstruksi
      5.      Surat pernyataan sanggup menanggung resiko kontruksi bermeterai Rp.6.000

   Bangunan Komersial
Syarat Umum +  Bangunan Komersial
      1.      Amdal
      2.      UKL dan UPL
      3.      Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan ( SPPL )
      4.      Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan tempat parkir bermetari Rp.6.000,- ( Untuk usaha
      5.      Rekomendasi Kebakaran dari Kantor LinMas dan Penanggulangan Kebakaran
      6.      Rekomendasi dari SubDinas Pengairan/Kimpraswil Propinsi DIY  bila bangunan terletak di pinggir kali atau saluran pengairan
      7.      IPL,untuk  Mendirikan Menara/Tower/Antena, Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
      8.      IPL untuk Mendirikan SPBU dan Rekomendasi dari Pertamina atau Pemasok Resmi
      9.      Site Plan yang menjadi satu kesatuan dengan IPL harus disetujui oleh BAPPEDA dan Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta

   Legalisir
  1. Mengajukan Permohonan Kepada Kepala Dinas Perizinan
  2. Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI
  3. Lampirkan Foto copy KTP Pemohon
  4. Lampirkan Sketsa Lokasi/Denah Lokasi


 26. Izin Penelitian
Dasar hukum:
  • Kpts. Gubernur DIY No. 38/12/2004
  • Kpts. Walikotamadya Kep. Daerah Tk. II Yogyakarta No. 072/KD/1986
Syarat Pengajuan Izin Penelitian
  1. Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Perorangan, Pelajar/Mahasiswa dan Lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, maka permohonan izin dilampiri :
  •  
    • Proposal yang telah disyahkan oleh Instansi terkait, Guru/Dosen Pembimbing/Pengajar.
    • Daftar Pertanyaan/Materi Wawancara/Angket/Kuesioner yang ditanda-tangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti.
    • Lokasi dan waktu pelaksanaan penelitian/pendataan.
    • Penanggungjawab penelitian/pendataan
    • Surat Rekomendasi dari Gubernur Cq. Ka.BAPPEDA Prop.DIY
    • Surat dari Kampus ditujukan kepada Walikota Yogyakarta Cq. Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
2        Apabila penelitian dan pendataan dari Luar Propinsi DIY, harus ada Rekomendasi dari Gubernur setempat ke Gubernur Propinsi DIY. Selain persyaratan sebagaimana tersebut angka 1.
3        Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka disamping syarat sebagaimana tersebut angka 1 ditambah :
4        Foto Copy KTP / Paspor / KIPEM
5        Surat Pengantar dari Sponsor/Lembaga.


27. Izin Praktek kerja lapangan
 Dasar Hukum :

  • Kpts. Gubernur DIY No. 38/12/2004
  • Kpts. Walikotamadya Kep. Daerah Tk. II Yogyakarta No. 072/KD/1986
Syarat Pengajuan Izin Praktek Kerja Lapangan
  1. Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Perorangan, Pelajar/Mahasiswa dan Lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, maka permohonan izin dilampiri :
  •  
    • Proposal yang telah disyahkan oleh Instansi terkait, Guru/Dosen Pembimbing/Pengajar.
    • Daftar Pertanyaan/Materi Wawancara/Angket/Kuesioner yang ditanda-tangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti.
    • Lokasi dan waktu pelaksanaan penelitian/pendataan.
    • Penanggungjawab penelitian/pendataan
    • Surat Rekomendasi dari Gubernur Cq. Ka.BAPPEDA Prop.DIY
    • Surat dari Kampus ditujukan kepada Walikota Yogyakarta Cq. Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
2        Apabila penelitian dan pendataan dari Luar Propinsi DIY, harus ada Rekomendasi dari Gubernur setempat ke Gubernur Propinsi DIY. Selain persyaratan sebagaimana tersebut angka 1.
3        Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka disamping syarat sebagaimana tersebut angka 1 ditambah :
4        Foto Copy KTP / Paspor / KIPEM
Permohonan Izin dilampiri :
  1. Design Research / Proposal
  2. Daftar Peserta
  3. Daftar Dosen / Guru Pembimbing (DPL)
  4. Surat Pengantar dari Sponsor / Lembaga
  5. Surat Persetujuan/tidak keberatan dari Instansi/lokasi KKN/PKL

28. Izin Kuliah Kerja Nyata
Dasar Hukum :
  • Kpts. Gubernur DIY No. 38/12/2004
  • Kpts. Walikotamadya Kep. Daerah Tk. II Yogyakarta No. 072/KD/1986
Syarat Pengajuan Izin Penelitian
  1. Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Perorangan, Pelajar/Mahasiswa dan Lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, maka permohonan izin dilampiri :
  •  
    • Proposal yang telah disyahkan oleh Instansi terkait, Guru/Dosen Pembimbing/Pengajar.
    • Daftar Pertanyaan/Materi Wawancara/Angket/Kuesioner yang ditanda-tangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti.
    • Lokasi dan waktu pelaksanaan penelitian/pendataan.
    • Penanggungjawab penelitian/pendataan
    • Surat Rekomendasi dari Gubernur Cq. Ka.BAPPEDA Prop.DIY
    • Surat dari Kampus ditujukan kepada Walikota Yogyakarta Cq. Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
2        Apabila penelitian dan pendataan dari Luar Propinsi DIY, harus ada Rekomendasi dari Gubernur setempat ke Gubernur Propinsi DIY. Selain persyaratan sebagaimana tersebut angka 1.
3        Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka disamping syarat sebagaimana tersebut angka 1 ditambah :
4        Foto Copy KTP / Paspor / KIPEM
Permohonan Izin dilampiri :
  1. Design Research / Proposal
  2. Daftar Peserta
  3. Daftar Dosen / Guru Pembimbing (DPL)
  4. Surat Pengantar dari Sponsor / Lembaga
  5. Surat Persetujuan/tidak keberatan dari Instansi/lokasi KKN/PKL


29. Izin Shooting Film, Rental VCD/LCD/CD,Bioskop
Dasar Hukum :
•          Keputusan Walikota No. 17/2001
•          Peraturan Walikota No.05/2006
Persyaratan :
  1. Perusahaan atau perorangan mengajukan permohonan,  dengan mencantumkan ;
      - Nama Pemohon
      - Alamat Pemohon
      - Judul Film
      - Penggambaran adegan syuting
      - Rencana Pelaksanaan
  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Tempat dan Lokasi Shooting
  3. Jadwal / Waktu Shooting
  4. Surat Persetujuan Pemilik/Pengelola Tempat/Lokasi yang digunakan untuk Shooting.
  5. Memberikan Copy hasilnya sebagai dokumen Pemerintah Kota Yogyakarta.

30. Izin Penurapan mata air
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000

Persyaratan :
Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan
dengan dilampiri :
  1. Peta Situasi skala 1: 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.00 yang memperlihatkan titik lokasi rencana penurapan mata air yang akan dilakukan
  2. Informasi mengenai rencana penurapan mata air dilengkapi gambar rancangan bangunan rencana penurapan air mata air yang telah disetujuai oleh instansi yang berwenang
  3. Fotocopy Surat Izin Perusahaan Kontraktor Bangunan yang masih berlaku
  4. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  5. Fotocopy sertifikat hak milik tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
  6. Surat persetujuan pemilik tanah jika lokasi penurapan bukan milik sendiri
  7. Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis

31. Izin Pengambilan Mata air
Dasar Hukum :
•         Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000

Persyaratan :

 Pemohon Baru    :
•         Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
•         Laporan penyelesaian penurapan mata air dilampiri :
–        Surat Izin Penurapan
–        Gambar penampang penyelesaian konstruksi bangunan penurapan
–        Berita Acara pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan penurapan
–        Hasil Analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasai Pemerintah Kota Yogyakarta
•         Peta Situasi skala 1: 10.000 (atau lebih ) dan peta topografi skala 1 : 50.000 yang
•         menunjukkan lokasi mata air
•         Berita Acara pemasangan water meter pada setiap pipa pengambilan mata air
•         Dokumen Upaya Pengelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pengambilan dan pemanfaatan mata air kurang dari 50 liter perdetik
•         Fotocopy KTP Pemohon
•         Fotocopy sertifikat hak miliki tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
•         Surat persetujuan pemilik tanah, jika lokasi pengeboran buklan milik sendiri
•         Surat Izin lokasi / IMBB/ Izin Gangguan
•         Surat Pernyataan kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air


Perpanjangan izin :
•         Permohonan perpanjangan izin diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
•         Sebelum berakhirnya surat izin dan dengan dilampiri :
•         Fotocopy Surat Izin pengambilan mata air yang akan berakhir masa berlakunya.
•         Hasil Analisa kualitas air bawah tanah dari Laboratorium yang telah direkomendasai Pemerintah Kota Yogyakarta
•         Fotocopy KTP Pemohon
•         Bukti pembayaran pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan pernyataan telah memasang water meter

32. Izin Pendirian SPBU
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1454 K/30/MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang  Minyak dan Gas Bumi

Persyaratan :
Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Walikota Yogyakarta,
Cq. Kepala  Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan tembusan
kepada Direktur Jendral Minyak gas dan Bumi , dan melampirkan :
   1. Fotocopy KTP Pemohon
   2. Biodata Perusahaan
   3. Peta Lokasi
   4. Data mengenai kapasitas Penyimpanan
   5. Data perkiraan penyaluran
   6. Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan
   7. Rekomendasi dari Pertamina
   8. Kesanggupan menaati ketentuan mengenai Keselamatan Kerja , Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

33. Izin Juru Bor
Dasar Hukum:

Syarat:
1.  Salinan ijasah calon juru bor dengan pendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
2.  Pengalaman kerja calon juru bor lebih dari 3 tahun di bidang pengeboran air bawah tanah  (dilengkapi dengan bukti-bukti pengalaman kerja)
3. Pas Foto calon juru bor berwarna terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
4. Foto copy KTP calon juru bor yang masih berlaku
5. Sertifikat ketrampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja dari Asosiasi

34. Izin Pemasaran Bahan Bakar Khusus untuk mesin 2 langkah
Dasar Hukum :
•         Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1454 K/ 30/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan     di bidang  Minyak dan Gas Bumi

Persyaratan :
Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Walikota Yogyakarta, Cq. Kepala  Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan tembusan kepada Direktur Jendral Minyak gas dan Bumi dan melampirkan :
  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Biodata Perusahaan
  3. Informasi teknis
  4. Surat Keterangan domisili
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Surat Keterangan Wajib Daftar Perusahaan
  7. Kesanggupan menaati ketentuan mengenai Keselamatan 
Kerja , Perlindungan  lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

35. Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas bekas
Dasar Hukum :
 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1454 K/30/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang  Minyak dan Gas Bumi

 Persyaratan :
   1.Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Walikota  Yogyakarta, Cq. Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan tembusan kepada Direktur Jendral Minyak gas dan Bumi , dan melampirkan :
       a. Fotocopy KTP Pemohon
       b. Biodata Perusahaan
       c. Informasi teknis
       d. Surat Izin Tempat Usaha / HO/ penimbunan pelumas
       e. Data mengenai fasilitas penampungan
       f. Data  peralatan yang digunakan
   2.Pelumas bekas yang dihasilkan wajib disalurkan kepasa perusahaan pemegang
       izin penolahan pelumas bekas
   3.Kesanggupan menaati ketentuan mengenai Keselamatan Kerja , Perlindungan    
       lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang 
       undangan yang berlaku.

36. Izin Pendirian depot Lokal
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1454 K/ 30/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang  Minyak dan Gas Bumi
  
Persyaratan :
Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Walikota Yogyakarta, Cq. Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan tembusan kepada Direktur Jendral Minyak gas dan
Bumi , dan melampirkan :
   1. Fotocopy KTP Pemohon
   2. Biodata Perusahaan
   3. Peta Lokasi
   4. Data mengenai kapasitas Penyimpanan
   5. Data perkiraan penyaluran
   6. Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan
   7. Rekomendasi dari Pertamina
   8. Kesanggupan menaati ketentuan mengenai Keselamatan Kerja , Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

37. Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000

Persyaratan Pemohon Baru    :

Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan
dengan dilampiri :
  1. Maksud dan tujuan kegiatan
  2. Rencana kerja dan perlatan
  3. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 yang mencantumkan lokasi rencana eksplorasi air bawah tanah
  4. Daftar Tenaga Ahli dalam bidang Air Bawah Tanah yang dimiliki
  5. Fotocopy surat izin perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), Surat Tanda Instalasi Bor (STIB), dan Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang sah
  6. Fotocopy KTP Pemohon
  7. Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis

Perpanjangan izin :
Permohonan perpanjangan izin diajukan sekurang-kurangnya30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya surat izin dan dengan dilampiri :
  1. Fotocopy izin Eksplorasi Air Bawah Tanah yang akan berakhir masa berlakunya
  2. Alasan permohonan perpanjangan izin
  3. Maksud dan tujuan kegiatan lanjutan
  4. Rencana kerja lanjutan
  5. Fotocopy KTP Pemohon

38. Izin Pengeboran air bawah tanah
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000
Persyaratan Pemohon Baru :
Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  1. Peta Situasi skala 1 : 10.000 (atau lebih) atau peta Topografi 1 : 50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pemboran air bawah tanah yang akan dilakukan.
  2. Informasi mengenai rencana pengeboran air bawah tanah
  3. Fotocopy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah yang masih berlaku
  4. Fotocopy Surat Tanda Instalasi Bor (STIB)
  5. Fotocopy Surat Izin juru Bor yang masih berlaku
  6. Fotocopy Akte pendirian perusahaan/SIUP/TDI/TDP
  7. Fotocopy KTP pemohon
  8. Fotocopy sertifikat hak milik atas tanah atau bukti kepemilikan atas tanah
  9. Surat persetujuan pemilik tanah bila lokasi pengeboran bukan milik sendiri
  10. Surat Izin Lokasi/ IMBB/ Izin Gangguan
  11. Tanda bukti kepemilikan 1 (buah) sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air (automatic Water Meter/ AWLR) bagi pemohon sumur kelima atau debit pengambilan lebih besar dari 50 liter per detik dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 hektar
  12. Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis
asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing

SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)



Pertanyaan :

Dokumen dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT?

Trees

Jawaban :
Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.

Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.




3.poin berikut
 Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar